JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, sanksi lebih berat akan diterapkan pada Bulan Tertib Trotoar sepanjang September ini.
Pengendara motor atau mobil yang menerobos trotoar bisa dikenai sanksi denda dan kurungan penjara.
"Kalau sekarang kita akan terapkan Perda 8 Tahun 2007 itu ada sanksi tipiring, denda dan kurungan. Dendanya itu mulai dari Rp 100.000 sampai dengan Rp 20 juta. Kurungan minimal 10 hari maksimal 60 hari," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (6/9/2017).
Bulan Tertib Trotoar pertama kali digelar pada Agustus 2017. Ketika itu, kata Yani, Satpol PP masih melakukan edukasi terhadap pengendara motor yang menerobos trotoar.
Baca: Rp 42 Miliar untuk Bangun Trotoar Ramah Pengguna "High Heels"
Mereka hanya dikenakan tilang oleh polisi lalu lintas. Namun, pada September sanksi tipiring juga akan diterapkan.
"Selain denda itu, juga bagi pengendara akan dicabut KJP dan BPJS ya," ujar Yani.
Yani mengatakan, Satpol PP memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi tipiring itu. Dia berharap warga Jakarta tidak mengokupasi trotoar dengan adanya aturan tersebut.
Yani mengatakan Satpol PP siap untuk melanjutkan program ini sampai akhir bulan September. "Apalagi sebenarnya itu kan tugas pokok kita," ujar Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.