Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Office Boy" di Soekarno-Hatta Ditangkap Usai Bobol Brankas 3 Restoran

Kompas.com - 07/09/2017, 19:03 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang office boy berinisial K (25) diamankan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah terbukti membobol brankas di tiga restoran yang ada di Terminal 2 beberapa waktu lalu.

K mengambil uang puluhan juta rupiah dan barang berharga lain saat restoran sedang ditutup.

"Tersangka saat mencuri selalu menggunakan jaket warna abu-abu dan penutup kepala serta masker penutup wajah supaya tidak bisa dikenali di (kamera) CCTV," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Arif Rachman, dalam keterangan kepada pewarta pada Kamis (7/9/2017).

Arif menjelaskan, pencurian pertama K dilakukan pada 15 Januari 2017. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB, K mengamati restoran Indocafe di Terminal 2 dan memastikan tempat itu sepi. Ia  masuk ke dalam dan membobol brankas di dekat meja kasir.

Pencurian kedua terjadi pada 3 Juli 2017 dan dilakukan pada dini hari, menjelang pukul 03.00 WIB. K yang mengincar brankas di restoran Baso Afung sempat terkendala karena harus membuka rolling door serta tidak bisa membuka brankas.

"Tersangka sampai ambil troli lalu menggunakannya untuk membawa brankas ke dekat parkiran. Brankasnya ditutup dengan boks dan kain," kata Arif.

Restoran ketiga yang disasar adalah Mochi Sweet. Restoran itu dibobol K pada hari Minggu (3/9/2017) lalu. Di sana, K mengambil laptop dan uang tunai di laci meja kasir.

Polisi meringkus K pada Senin setelah ada laporan dari pengelola tiga restoran tersebut yang didukung dengan bukti rekaman kamera CCTV di sekitar Terminal 2. K juga disebut telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Alat bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya obeng yang dipakai untuk mencongkel brankas, satu unit sepeda motor berikut surat-suratnya, sebuah brankas rusak, linggis, gergaji, dan satu unit laptop.

K dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com