JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tak mempermasalahkan sikap Alfian Tanjung yang menolak menandatangi surat perintah penangkapan.
"Ya enggak apa-apa, nanti kita masukan ke berita acara penolakan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/9/2017).
Menurut Argo, penyidik menangkap Alfian sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di kepolisian.
Jika tak puas, kata Argo, pihaknya mempersilahkan Alfian menempuh jalur hukum yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Ya silahkan tempuh praperadilan," kata Argo.
Baca: Polisi Sebut Penangkapan Alfian Tanjung Sudah Sesuai Prosedur
Argo menjelaskan, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri menangkap dan langsung menahan Alfian.
Dikhawatirkan, Alfian akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya jika tak ditahan. Alfian Tanjung kembali ditangkap setelah keluar dari rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.
Alfian menolak menandatangani surat penahanan. Alfian menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Meski begitu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tetap membawanya untuk diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca: Alasan Polisi Tangkap Alfian Tanjung Usai Dinyatakan Bebas
Rabu malam juga dia dibawa ke Jakarta, melalui penerbangan di Bandara Juanda. Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menyebut Alfian kecewa dengan penangkapan tersebut.
"Salah satu bentuk kekecewaannya, beliau menolak menandatangani surat penangkapan dari kepolisian. Karena beliau selama ini kooperatif untuk kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Abdullah, Kamis (7/9/2017).