DEPOK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mendatangi gudang logistik milik biro perjalanan umrah First Travel di Cimanggis, Depok pada Jumat (8/9/2017) siang.
Di sana para petugas menyita berbagai barang di dalam gudang tersebut antara lain perlengkapan milik calon jemaah, mulai dari tas koper, kain ihram, dan mukena.
Barang-barang yang berjumlah amat banyak itu terlihat menumpuk hingga ke luar bangunan gudang.
Setelah disita, barang-barang tersebut dipindahkan ke kantor perusahaan di Jalan Radar AURI, masih di kawasan Cimanggis dengan menggunakan tiga truk milik polisi.
Baca: Polisi Geledah Rumah Orangtua Bos First Travel
Pengelola gudang, Heri Purnomo mengatakan, gudang tersebut dulunya merupakan pabrik tekstil yang disewa oleh First Travel sejak 2014.
Menurut Heru, sewa gudang akan segera habis. Situasi itulah yang membuat barang-barang logistik terpaksa dipindah.
"Bulan ini masa sewanya sudah habis. Jadi saya minta dikeluarkan. Karena masih banyak yang mau sewa," kata Heru.
First Travel terjerat masalah hukum setelah gagal memberangkatkan jamaah yang sudah membeli paket umrah murah yang dipromosikannya.
Harga murah yang ditawarkan First Travel membuat banyak orang tergiur dan membeli. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah dan ujungnya polisi menetapkan pasangan suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menetapkan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel sebagai tersangka.
Baca: Polisi Sita 8 Perusahaan Lain Milik Bos First Travel, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.