JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah meningkatkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidik KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberi sinyal bahwa dalam kasus tersebut akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Enggak mungkin suatu kasus enggak ada tersangkanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017).
Namun, Argo belum merinci kapan penyidik bakal menetapkan tersangka dalam kasus itu. Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melewati beberapa proses.
"Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapanya," ucap dia.
Baca: Pimpinan KPK Ingin Pertemukan Aris Budiman dan Novel Baswedan
Dalam kasus ini, lanjut Argo, pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
"Ada pegawai KPK, ada saksi pelapor, mantan pegawai KPK juga ada," kata Argo.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Novel dituduh mencemarkan nama baik Aris melalui surat elektronik atau e-mail.
Baca: Polri Tak Ingin Campuri Konflik Novel dan Aris Budiman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.