Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Pangkat di Seragam Selamatkan Polisi Ini Saat Dibacok Pelajar

Kompas.com - 12/09/2017, 19:35 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Ahmad Alexander, menuturkan Ajun Inspektur Satu Sugiri tidak terluka parah meski dibacok sejumlah pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan celurit.

Sugiri diserang usai meminta belasan pelajar SMK turun dari truk yang dinaiki mereka di tengah jalan daerah Puspitek, Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (7/9/2017) petang.

"Anggota kami luka karena pukulan dan tendangan. Serangan dari celurit mengenai tanda pangkat yang dikenakan di bahu," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/9/2017) malam.

Dia menjelaskan, awalnya Sugiri sedang mengatur lalu lintas dan melihat sekumpulan pelajar menaiki bumper serta bak truk tersebut. Melihat hal itu, Sugiri menghampiri truk, memberhentikan, lalu meminta para pelajar untuk turun karena dianggap membahayakan diri.

Namun, imbauan Sugiri tidak disambut baik. Ada pelajar yang protes lalu memukul Sugiri lebih dulu, yang kemudian memancing teman-teman pelaku untuk ikut menyerang.

Baca: Tegur Pelajar yang Naik Truk di Jalanan, Polisi Ini Malah Dikeroyok

Saat Sugiri dikeroyok, ada salah satu dari para pelaku yang membawa celurit di dalam tasnya. Celurit itu dilayangkan dari belakang Sugiri, tetapi pas mengenai tanda pangkat yang terpasang di bagian bahu seragamnya saat itu.

Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menolong Sugiri dan membuat pelaku kabur. Polisi mencari para pelaku dari hari Jumat (8/9/2017) hingga Senin (11/9/2017), kemudian didapati total 14 pelajar yang terbukti terlibat dalam pengeroyokan terhadap Sugiri.

Para pelaku tercatat masih di bawah umur dan berasal dari empat SMK di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Dari para pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua buah celurit sebagai senjata tajam yang digunakan untuk menyerang Sugiri.

Atas tindakannya, mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan, Pasal 358 KUHP tentang Turut Campur dalam Penyerangan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com