Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsinya, Kuasa Hukum Sebut Axel Bersih dari Narkoba

Kompas.com - 14/09/2017, 13:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Axel Matthew Thomas (19), Amin Zakaria, menyebut kliennya bersih dari dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Axel merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan disebut bertransaksi membeli narkoba jenis happy five senilai Rp 1,5 juta.

"Bahwa Axel transfer Rp 1,5 juta kepada saudara Dimitri dan Axel dalam keadaan bersih, tidak membawa barang-barang terlarang serta tidak menerima barang-barang terlarang, juga bukan pengguna seperti yang didakwakan dalam UU Psikotropika," kata Amin di hadapan majelis hakim saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/9/2017) siang.

Amin juga mengungkapkan, bukti penyidik berupa chat yang menunjukkan Axel transfer Rp 1,5 juta untuk beli obat penenang, tidak kuat.

Dari bukti yang dinilai tidak kuat itu, Axel justru ditangkap, diperiksa hingga kemudian berstatus tersangka lalu jadi terdakwa dalam kasus ini.

 

Baca: Jeremy: Axel Anak yang Produktif, Harus Segera Keluar dari Masalah Ini

"Bahwa tidak ada barang yang disita oleh penyidik, kecuali peristiwanya sebuah handphone milik Axel telah disita oleh penyidik sehingga bertentangan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Apakah hanya atas dasar chatting di media sosial menjadi dasar dakwaan dan dapat memenuhi unsur-unsur yang didakwakan," tutur Amin.

Selain itu, Amin juga menjelaskan Axel sebagai anak muda yang masih punya masa depan panjang. Sehingga, melalui kasus ini, seharusnya Axel dilindungi dan dibina agar jadi warga negara yang lebih baik ke depannya.

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Bahwa anak sebagai tunas, potensi penerus bangsa, wajib dilindungi," ujar Amin.

Total eksepsi Axel terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebanyak 31 halaman. Usai pembacaan eksepsi, jaksa mengaku akan menyatakan sikap mereka terhadap nota keberatan itu pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.

Baca: Jeremy Thomas: Axel Kangen Nempel Kulit Mamanya

Kompas TV Axel Matthew Thomas ditahan setelah diperiksa di Mapolres Bandara Soekarno Hatta sejak Selasa malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com