JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 12 orang terkait aksi pengepungan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2017) malam hingga Senin dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari 12 orang tersebut 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).
Lihat juga: Polres Jakpus Pulangkan 22 Orang yang Diamankan Saat Bentrok di YLBHI
Pasal 216 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Sementara Pasal 218 KUHP berbunyi: Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
"Yang bersangkutan saat unjuk rasa kemudian dibubarkan oleh pihak kepolisian sesuai undang-undangnya tidak mengindahkan. Jadi tujuh orang dijadikan tersangka," kata Argo.
Argo menambahkan, ketujuh orang tersebut belum terbukti melakukan tindak anarkistis saat peristiwa tersebut.
"Mereka tidak ditahan, kan ancaman hukumannya empat bulan," kata Argo.
Baca juga: Buya Syafii: Acara di YLBHI Oke-oke Saja...
Sekelompok orang mengepung Kantor YLBHI setelah mendengar kabar ada diskusi tentang Partai Komunis Indonesia (PKI) di lokasi tersebut.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya memang menyelenggarakan acara diskusi dan pagelaran seni sejak Minggu sore. Namun, diskusi dan pagelaran seni itu membahas soal darurat demokrasi di Indonesia.
Dia membantah bahwa diskusi dan pagelaran seni itu mengangkat isu PKI. Diskusi tersebut, kata Isnur, juga mengundang seniman, budayawan dan akdemisi.
"Seringkali kami dituduh fasilitasi acara PKI, itu sama sekali enggak benar," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.