TANGERANG, KOMPAS.com - Keterbatasan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el berdampak pada aktivitas sehari-hari warga, termasuk ketika mengurus pembukaan rekening di bank. Hal itu diceritakan seorang warga yang sedang mengurus administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (20/9/2017) siang.
"Saya minta dokumen pendukung lagi nih ke kecamatan, soalnya pakai resi e-KTP (KTP-el) saja enggak diterima buat buka rekening di Bank BCA, mesti pakai KTP asli katanya," kata Juwita kepada Kompas.com.
Juwita mengungkapkan, dirinya sudah merekam data dan identitas diri untuk KTP-el sejak bulan lalu. Saat selesai melakukan perekaman, petugas kecamatan memberi tahu bahwa dirinya baru akan diberikan resi KTP-el atau yang disebut juga sebagai surat keterangan (suket) sebagai dokumen sementara pengganti KTP, hingga blangko untuk itu tersedia.
"Nunggu blangkonya lama, Mas. Bisa berapa tahun gitu orangnya bilang," tutur Juwita.
Baca juga: 200.000 Blangko E-KTP Didistribusikan di Jakarta
Warga lain, Setyo, mengaku sudah memiliki KTP-el yang telah tercetak di blangko. Namun dia memerhatikan KTP-el miliknya seperti tidak terbuat dari bahan yang bagus karena plastik pelapis kartunya mudah terkelupas hanya karena beberapa kali KTP-el itu difotokopi.
"Mungkin karena kena panas mesin fotokopi, jadi jelek begini. Gara-gara korupsi sih, coba pakai yang bagus kayak kartu ATM," kata Setyo sambil memperlihatkan KTP-el dan kartu lainnya.
Kesulitan proses administrasi di berbagai bidang akibat kurangnya blangko KTP-el diakui petugas kantor Kecamatan Cibodas, Widya. Dia mengatakan, pihaknya sering menampung keluhan warga yang terkendala dalam mengurus sesuatu karena belum menerima blangko KTP-el. Mereka hanya pakai resi atau suket.
"Ini kan resmi yang dikeluarin dari pemerintah, tapi banyak yang ragu dan bilang enggak bisa. Seperti ngurus di bank, beberapa ada yang terima tapi ada juga yang enggak mau terima," ujar Widya.
Bentuk resi atau suket itu adalah kertas berukuran A4 atau HVS yang berisi keterangan serupa dengan yang ada di KTP, berikut informasi tentang kegunaan dokumen tersebut. Kegunaannya adalah untuk mengurus kelengkapan administrasi, termasuk dalam kebutuhan perbankan, imigrasi, dan layanan lain yang membutuhkan identitas diri.
Karena banyaknya keluhan seperti itu, kata Widya, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang sampai harus mengubah format resi KTP-el. Dari yang hanya ada keterangan data diri, foto, kode bar, serta tanda tangan pejabat kecamatan, jadi ada tanda tangan pemilik identitas juga untuk lebih meyakinkan bahwa dokumen tersebut asli dan sah.
"Kalau yang lama enggak ada tanda tangan pemohon, yang baru disertakan soalnya banyak ditolak pas urus ini itu," kata Widya.
Keterbatasan blangko KTP-el baru-baru ini dicek oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Dia menyamar sebagai pemohon KTP-el dan mendapati fakta banyak petugas kecamatan sengaja menyimpan blangko dan hanya memberikan surat keterangan sebagai pengganti KTP kepada para pemohon.
Lihat juga: Cerita Dirjen Dukcapil Menyamar dan Dibohongi soal Blanko E-KTP
Zudan menyebutkan pada akhir Januari 2017 telah dilakukan pelelangan pengadaan blangko KTP-el sebanyak tujuh juta keping. Hasil pengadaan tersebut saat ini telah selesai didistribusikan ke 514 kabupaten/kota.
Untuk memenuhi kebutuhan blangko KTP-el sampai akhir 2017, saat ini sedang dilakukan distribusi secara bertahap dari hasil pelelangan tahap kedua sebesar 7,4 juta keping.
Untuk pemenuhan kebutuhan sampai akhir tahun 2018, sedang dilakukan proses pengadaan blangko KTP-el sebesar 11,5 juta keping melalui mekanisme e-catalog.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.