DEPOK, KOMPAS.com - Semua tahanan yang tengah menyandang status tersangka kasus kejahatan disebut punya hak untuk menikah, tanpa pengecualian.
Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi. Hal itu diutarakan Wakapolsek Limo Ajun Komisaris Dodo Hermawan.
Menurut Dodo, pihak kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Ia menyamakan hak ini dengan hak tahanan berstatus pelajar yang harus mengikuti ujian.
"Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami nanti memfasilitasi, seperti menyediakan tempat dan petugas dari KUA-nya," ujar Dodo saat ditemui di Mapolsek Limo, Depok, Selasa (23/9/2017).
Baca: Kisah Tino, Ari, dan Arief Menikahi Gadis Pujaan di Kantor Polisi
Mapolsek Limo merupakan lokasi tempat dilangsungkannya akad nikah seorang tahanan narkoba pada Sabtu (23/9/2017) pekan lalu.
Sepanjang menjadi anggota polisi, Dodo mengaku sudah kerap menjumpai tahanan yang mengajukan ingin menikah dan akhirnya melangsungkan akad di kantor polisi.
"Kalau selama di Limo baru sekali ini. Tapi sebelumnya (waktu bertugas) di tempat lain udah pernah. Kalau waktu di Pancoran Mas pernah juga ada (tahanan) yang izin untuk ikut ujian," ujar Dodo.
Pernikahan seorang tahanan di kantor polisi bukan yang pertama kalinya terjadi. Jauh sebelum yang terjadi di Mapolsek Limo, masih banyak kejadian serupa di tempat lain.
Baca: Akibat Berstatus Tahanan, Tino Menikahi Kekasihnya di Mapolsek Limo
Pernikahan yang dilakukan tahanan terduga kasus kejahatan memang tidak dilarang sepanjang tidak menggangu proses penyidikan.
Pemilihan lokasi di kantor polisi dilakukan lebih bertujuan untuk keamanan, seperti mencegah tahanan kabur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.