Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Pemkab Bekasi yang Terkena OTT Sempat Minta Uang Ratusan Juta

Kompas.com - 27/09/2017, 21:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AH (42), seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bekasi. AH diduga melakukan pungli kepada warga yang ingin mengurus perizinan.

Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Ardi Rahananto mengatakan, AH sempat meminta uang ratusan juta kepada warga yang hendak mengurus perizinan perumahan.

"Tersangka membuat catatan detail dari permintaan uangnya yang berjumlah Rp 280 juta untuk 16 jenis perizinan untuk 10 dinas di Kabupaten Bekasi. didetilkan dengan angka-angkanya, totalnya Rp 280 juta," ujar Ardi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/9/2017).

Ardi menambahkan, lantaran belum memiliki uang sebanyak itu, korbannya baru mampu memberikan uang sebesar Rp 34 juta.

Uang tersebut hanya untuk pengurusan tiga berkaa perizinan saja. Saat korbannya menyerahkan uang tersebut, pihak kepolisian langsung meringkus AH. Karena, sebelum bertransaksi korbannya terlebih dahulu melaporkannya ke polisi.

Baca: OTT PNS Pemkab Bekasi, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Orang Lain

"Ini belum dijalankan sama tersangka di bidang-bidang yang membidangi itu, karena ada 10 dinas untuk mengurus perizinan perumahan itu 10 dinas dan 16 perizinan. itu belum dilaksanakan satupun oleh tersangka karena alasannya belum ada uangnya," ucap dia.

Ardi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa pihak-pihak terkait yang mempunyao wewenang soal kepengurusan perizinan di Kabupaten Bekasi.

Hasilnya, tidak ada peraturan yang mengatur para pemohon harus menyertakan sejumlah uang agar berkas perizinannya diterima.

"Sebenarnya tidak ada anggaran atau kebutuhan dan prosedur resmi untuk penerimaan uang dalam proses-proses ini. yang penting prosesnya lengkap berkasnya lengkap akan diproses lebih lanjut," kata Ardi.

Baca: Polisi Tahan PNS Pemkab Bekasi yang Terjerat OTT karena Memeras

AH ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (18/9/2017) di samping Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi.

Dia ditangkap saat menerima uang dari warga untuk memuluskan proses perizinan. Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 34 juta, sebundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekasi, atas nama Rahmat Damanhuri, empat ponsel merek Samsung, selembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid dengan nomor induk pegawai (NIP) 197505022010011010, tiga amplop, dan sebuah CPU.

Akibat perbuatannya, AH terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com