JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mengembangkan kasus operasi tangkap tangan terhadap AH, pegawai negeri sipil Kabupaten Bekasi yang kedapatan tengah memeras warga yang hendak mengurus perizinan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih menyelidiki terkait kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kita kan masih mendalami dia itu didalam melakukan itu (pemerasan) apakah dia sendiri, masih kita dalami apakah itu ada kaitannya dengan orang lain atau kah dia itu ada yang menyuruh, masih kita dalam pemeriksaan," ujar Argo saat dihubungi, Rabu (20/9/2017).
Argo menambahkan, sejumlah saksi terus dimintai keterangan untuk melakukan pengembangan dalam kasus ini.
"Sementara sudah 8 saksi lebih kita lakukan pemeriksaan, nanti kita akan memeriksa yang perkembangannya ada di BAP. Misalkan nanti yang saksi ini atau tersangka ini menyebut nama siapa nanti kita akan lakukan pemeriksaan juga," kata Argo.
Baca: Polisi Tahan PNS Pemkab Bekasi yang Terjerat OTT karena Memeras
AH ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (18/9/2017) di samping Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi.
Dia ditangkap saat menerima uang dari warga untuk memuluskan proses perizinan. Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 34 juta, sebundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekasi, atas nama Rahmat Damanhuri, empat ponsel merek Samsung, selembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid, tiga amplop, dan sebuah CPU.
Akibat perbuatannya, AH terancam dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Polisi OTT PNS Kabupaten Bekasi karena Diduga Memeras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.