JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas meminta majelis hakim untuk tidak memvonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup terhadap kliennya.
"Kami harap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan melihat semuanya sesuai fakta hukum yang ada, bukan dari melihat banyaknya korban meninggal dan tekanan-tekanan lainnya," ucap salah seorang penasihat hukum terdakwa, BMS Situmorang, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (3/10/2017).
Situmorang dan dua penasihat hukum lainnya yang hadir dalam sidang pembacaan pleidoi tersebut yakin bahwa kliennya benar-benar tidak merencanakan pembunuhan para korban seperti yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Secara alur dan kasat mata ini merupakan tindakan pencurian dengan kekerasan. Tidak ada unsur pembunuhan berencana sama sekali," imbuh dia.
Baca: Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas Menyesal dan Minta Maaf
Oleh karena itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta agar majelis hakim bisa memvonis hukuman terhadap kliennya sesuai dengan Pasal 365 KUHP, bukan Pasal 340 KUHP seperti tuntutan dari JPU.
Situmorang kemudian menyatakan, sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, ketiga terdakwa tersebut secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 365 KUHP.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim agar mengadili dan memutuskan hukuman bagi para terdakwa berdasarkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dan mengenai lama hukuman pidana penjara yang layak dijatahukan kepada para Terdakwa, sepenuhnya kami percayakan kepada Majelis Hakim yang mulia," tutup Situmorang.
Dalam kasus ini, dua terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati. Sementara satu terdakwa lainnya atas nama Alfin Sinaga dituntut hukuman seumur hidup.
Baca: Mengaku Tak Berniat Membunuh, Terdakwa Perampokan Pulomas Minta Tak Dihukum Mati
Seperti diketahui, perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap di dalam kamar mandi.
Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Dodi Triono (59) selaku pemilik rumah, dua anak Dodi bernama Diona Arika (16) dan Dianita Gemma (9), Amel yang merupakan teman dari anak Dodi, serta Yanto dan Tasrok yang merupakan sopir keluarga Dodi.
Adapun korban selamat bernama Zanette Kalila (13), yang merupakan anak Dodi. Korban lain yang selamat adalah Emi, Santi (22), Fitriani, dan Windy.