JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawaty, mengatakan pengembang Pulau G sudah menyelesaikan poin-poin yang menjadi catatan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, dia berharap sanksi administratif terhadap pengembang Pulau G bisa segera dicabut.
"Pada prinpsipnya seluruh butir-butir dari sanksi administratif yang dikenakan sudah dipenuhi semua. Berharap segera dicabut sanksi administratif pulau G sebagaimana sudah dilakukan untuk pulau C dan D," ujar Tuty ketika dihubungi, Rabu (4/10/2017).
Sanksi administratif terhadap Pulau C dan Pulau D sudah lebih dulu dicabut. Pengembang kedua pulau tersebut juga sudah memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup sehingga sanksinya dapat dicabut.
Jika sanksi administratif Pulau G juga dicabut, moratorium reklamasi secara keseluruhan akan resmi dicabut.
Baca juga: Lampu Hijau Menteri Luhut dan Siti untuk Reklamasi Pulau G
Adapun syarat dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada PT Muara Wisesa Samudra, pengembang Pulau G, adalah penghentian seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya syarat lingkungan. Syarat lain yaitu memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari, melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari.
Pengembang juga harus melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Walhi dan Kiara soal Izin Reklamasi Pulau G
Selain itu pengembang harus membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari, serta melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.