JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berhak atas dana operasional. Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Anies dan Sandiaga berhak untuk mendapatkan dana operasional maksimal 0,15 persen dari pendapatan asli daerah.
"Gubernur itu berhak atas 0,15 dari APBD biaya, itu operasional gubernur. Nanti biasanya gubernur tidak ambil maksimal, gubernur boleh ambil 0,10, boleh 0,11, 0,12, ada 0,13," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/10/2017).
Baca juga: Ahok Pastikan Penggunaan Dana Operasional Selama Jadi Gubernur Tercatat di Bank
Pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama, dana operasional yang diambil sebesar 0,13 persen dari PAD. Basuki atau Ahok membagi dana operasional itu untuk dirinya, Djarot yang dulu menjadi Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah DKI, dan para wali kota.
"Mereka berdua berbagi dengan wagubnya, presentasenya mereka atur, yang ditetapkan dengan keputusan itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan gubernur," kata Saefullah.
Baca juga: Sekda: Djarot Berhak Dapat Dana Operasional Gubernur dan Wagub
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan fasilitas lain seperti mobil dinas, rumah dinas, sopir, hingga ajudan. Untuk rumah dinas, Saefullah belum tahu apakah Anies dan Sandiaga akan menempatinya.
"Persoalan ditempati atau tidak tergantung kepala daerah. Tapi kita berkewajiban menyiapkan fasilitas rumah gubernur dan rumah dinas wakil gubernur," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.