JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, Agam, sopir yang membawa truk ganja dari Aceh menerima komisi hingga puluhan juta jika barang haram tersebut sampai ke Jakarta.
"Upahnya Rp 80 juta, tapi baru dibayar Rp 20 juta," ujar Suwondo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Suwondo menambahkan, Agam diperintahkan oleh Jali untuk mengambil paketan ganja itu dari Aceh. Jali merupakan pemilik ratusan kilogram paket ganja tersebut.
"Kegiatan ini (penyelundupan ganja) sudah berlangsung kurang lebih setahun," kata Suwondo.
Dalam kasus ini polisi menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah Agam, Rajali, GS dan Jali. Jali selaku pemilik ganja tersebut ditembak mati polisi karena melawan saat dilakukan pengembangan.
Untuk tiga tersangka yang masih hidup polisi menjerat mereka dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup.
Penangkapan truk berisi ganja itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap mobil Toyota Calya warna putih di ruas Tol Tangerang-Merak. Setelah digeledah di dalam mobil itu ditemukan 40 kilogram ganja.
Selanjutnya, polisi mencurigai bahwa akan ada pengiriman ganja yang lebih besar lagi. Benar saja, di KM 23 Tol Tangerang-Merak polisi mengamankan sebuah truk. Setelah dibongkar, truk tersebut berisi ratusan kilogram ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.