Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandi Masih Berharap DPRD DKI Gelar Paripurna Istimewa Usai Pelantikan

Kompas.com - 23/10/2017, 10:32 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno masih berharap DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa seusai pelantikan Anies Baswedan dan dirinya masing-masing sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Sandi menyebutkan paripurna istimewa itu merupakan pintu masuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017 yang akan bermitra dengan DPRD DKI Jakarta selama lima tahun ke depan.

"Kami menunggu paripurna dan ini minggu kedua kami bertugas," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/10/2017).

Ia mengatakan telah mendapatkan pesan dari Kementerian Dalam Negeri bahwa rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil wajib digelar. Ada pula yang menyebut paripurna istimewa setelah pelantikan bersifat sunah. Oleh karena itu, Sandi menyebut sebaiknya paripurna iu digelar.

Baca juga : Demi Paripurna Istimewa Anies-Sandi, Taufik Akan Sodorkan Surat Edaran Kemendagri ke Ketua Dewan

"Ada yang bilang wajib, ada yang bilang sunah, tapi enggak ada yang bilang haram dan enggak ada yang bilang makruh. Jadi bagi saya dan bagi Pak Anies ya kalau sunah kan sebaiknya dilakukan," kata Sandi.

Pekan lalu, pimpinan DPRD DKI Jakarta berbeda sikap soal rapat paripurna istimewa seusai pelantikan Anies-Sandi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut DPRD DKI Jakarta tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa karena tidak tercantum dalam tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Prasetio meminta Anies-Sandi langsung bekerja.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana dan Mohamad Taufik menyebut rapat paripurna istimewa itu harus digelar karena ada aturan yang mengaturnya.

Direktur Jenderal Otonomi Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, rapat paripurna istimewa seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur wajib digelar.

Baca juga : Taufik: Ahok dan Djarot Dulu Tak Ada Paripurna Istimewa karena...

Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.

Selain itu, aturan tentang rapat paripurna istimewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

"Kami buat edaran agar diselenggarakan, sifatnya wajib dilakukan. Ada PP 16/2010 dan arahan kebijakan pemerintah pusat. Edaran yang saya buat itu adalah arahan pemerintah pusat," ujar Sumarsono, Rabu pekan lalu.

Rapat paripurna istimewa itu harus digelar paling lambat 14 hari setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Anies-Sandi dilantik pada 16 Oktober 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com