JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi menjelaskan bahwa izin Alexis tidak diperpanjang karena berbagai pertimbangan.
Namun menurut Edy, pertimbangan tidak memperpanjang izin Alexis tidak akan dibeberkan melalui media massa.
"Tentu kami ada pertimbangan. Kami ngeluarin surat pasti ada pertimbangan. Kami enggak perlu buka di sini," kata Edy saat dihubungi, Senin (30/10/2017).
Baca juga : Hotel Alexis Sudah Tak Bisa Beroperasi Sejak 27 Oktober 2017
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.
Menurut Edy, izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis habis sejak September 2017. Dengan tidak diperpanjangnya izin, maka Hotel dan Griya Pijat Alexis resmi tidak boleh beroperasi.
"Mereka mengajukan izin pada saat izinnya sudah habis, Kami dengan berbagai pertimbangan tidak memperpanjang," ujar Edy.
Dalam surat tertulis yang diterbitkan Pemprov DKI, tidak diperpanjangnya izin untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis disebabkan menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.