JAKARTA, KOMPAS.com — Griya pijat di lantai 7 Hotel Alexis resmi ditutup per Selasa (31/10/2017) ini. Hal ini buntut dari tidak diperpanjangnya izin usaha Hotel Alexis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Beberapa orang yang pernah atau bahkan menjadi pelanggan gerai pijat tersebut tidak ada yang menyayangkan tak beroperasinya layanan di Alexis itu. Bagi mereka, Alexis bukan satu-satunya tempat mendapatkan kenikmatan sejenak.
Yudi (bukan nama sebenarnya), salah seorang pelanggan Alexis, mengaku baru mengetahui layanan spa dan pijat di lantai 7 sudah tutup.
"Baru tahu kalau itu (griya pijat) sudah ditutup," kata Yudi kepada Kompas.com.
"Alexis tutup, kan, masih ada Clasic, Travel, Malioboro, Nusa Permai, dan lain-lain," katanya seraya tertawa.
Baca juga: Kisah Anies dan Alexis, Ahok dan Kalijodo...
Hal itu juga diamini Satya, yang mengaku pernah beberapa kali berkunjung ke Alexis. Menurut dia, tempat seperti Alexis banyak di Jakarta.
"Pelayanannya apa, enggak perlu dijelasinlah, ya, yang pasti memuaskan. Di Jakarta juga masih banyak, kok, yang harganya lebih kompetitif dan pelayanannya sama," ucap Satya.
Baca juga: Manajemen Hotel Alexis Tutup Griya Pijat di Lantai 7
Pram yang kala itu baru pertama kali mencoba merasakan sensasi pijat di griya pijat itu harus membayar mahal. Padahal, menurut dia, sang terapis yang memijatnya tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya.
"Baguslah kalau tutup, mahal juga, sih, di sana," selorohnya.
Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis. Alexis seharusnya sudah tak bisa beroperasi sejak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta menerbitkan surat pada Jumat (27/10/2017).
Baca juga: Izin Alexis yang Tak Diperpanjang, Kejutan dan Pertaruhan Konsistensi Anies-Sandi
Langkah Pemprov DKI Jakarta ini didukung Majelis Ulama Indonesia ( MUI). Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi berharap Pemprov DKI tidak hanya memberlakukan hal itu kepada Hotel Alexis, tetapi juga tempat hiburan lain yang menawarkan prostitusi.
Baca juga: Sandiaga Sudah Siapkan Solusi untuk Karyawan Alexis
"MUI berharap kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk Hotel Alexis, tetapi juga semua hotel dan tempat hiburan lain yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang harus ditutup," kata Zainut.
Baca juga: MUI Minta Anies Tutup Semua Bisnis Prostitusi di Jakarta, Tak Hanya Alexis
Zainut mengatakan, MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika, dan susila.
"Untuk hal tersebut, MUI mengajak semua pihak kembali kepada jati diri bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan, serta kebudayaan yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Zainut.