JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) hoaks alias informasi bohong. Sebelumnya pesan berantai mengenai pembuatan SIM di kawasan TMII beredar luas di media sosial.
Dalam pesan itu disebutkan, pembuatan SIM kolektif akan dilakukan di Parkiran TMII pada Sabtu (4/11/2017). Selain di TMII, dalam pesan berantai itu juga disebutkan akan diadakan pembuatan SIM kolektif di Pabrik Khong Guan, Jakarta Timur. Proses pembuatan SIM di Pabrik Khong Guan akan dilakukan pada Minggu (5/11/2017).
"Enggak ada itu pembuatan SIM kolektif. Hoaks," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2017).
Halim mengatakan, pembuatan SIM bisa saja dilakukan di luar Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus diajukan pemohon.
"Bisa saja pembuatan SIM secara kolektif di luar Satpas kalau ada permohonan," ucap dia.
Baca juga : Jangan Cuma SIM, Polisi Juga Harus Berbenah
Pihak penyelenggara mematok harga sebesar Rp 700.000 untuk pembuatan SIM C. Sedangkan bagi yang ingin membuat SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 750.000.
Halim menegaskan, biaya pembuatan SIM yang ada di dalam pesan singkat itu tidak benar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pembuatan SIM C hanya dikenakan biaya Rp 100.000 dan SIM A Rp 120.000.