JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ketiga orang itu adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta bernama Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta bernama Yuandi, dan Staf BPRD Penjaringan bernama Andri.
"Sudah (datang) tiga-tiganya, sedang kami (buatkan) BAP (berita acara pemeriksaan), mereka hadir, kooperatif," ujar Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/11/2017).
Sutarmo menjelaskan, ketiga pegawai BPRD tersebut akan ditanyai soal penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D.
Baca juga : Polisi Bakal Periksa Tiga Pegawai BPRD DKI soal Reklamasi
"Itu salah satu tafsir pemeriksaan yang akan ditanyakan. Jadi nanti kami lihat hasilnya sore," kata Sutarmo.
NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong. Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya barulah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.