JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal memanggil pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait penyidikan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Rabu (8/11/2017) kami akan memanggil beberapa orang sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Kemungkinan (pejabat) dari BPRD ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).
Argo mengatakan, penyidik akan menggali keterangan dari pejabat BPRD DKI Jakarta untuk mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Pulau C dan D.
"Kami kan masih memanggil. Artinya apakah itu sesuai harganya, NJOP-nya ada penyelewengan atau enggak," kata Argo.
Baca juga : Lebih dari 30 Orang Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Proyek Reklamasi
Sejuh ini, lanjut Argo, penyidik telah memeriksa 30 saksi dalam kasus tersebut. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : Anies: Kami Hormati Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Soal Reklamasi
Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya baru lah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.