JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mempertimbangkan untuk memasukkan tenaga ahli atau non-PNS (pegawai negeri sipil) ke dalam tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP).
"Yang akan bergabung di sana adalah tentunya baik dari PNS maupun non-PNS," ujar Sandi di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Jalan Abdul Muis, Selasa (21/11/2017).
Saat kembali ditanya mengenai hal itu di Balai Kota DKI Jakarta, Sandi menyebut ingin menempatkan orang-orang yang sesuai kebutuhan TGUPP. Dia ingin orang-orang yang memiliki kualifikasi terbaik di bidangnya masing-masing yang menduduki posisi tersebut.
"(Pertimbangannya) the best untuk sektornya. Jadi, yang terbaik di sektornya masing-masing," kata Sandi.
Baca juga : Anies Sebut Tim Gubernur Bisa Diambil dari Non-PNS
Adapun, peraturan gubernur terkait TGUPP adalah Pergub Nomor 411 Tahun 2015. Pada pasal 8 pergub tersebut, tertulis anggota TGUPP dapat terdiri dari PNS dan profesional.
Baca juga : Sandi: Kami Ingin Tim Gubernur Bukan Bangku Cadangan seperti Dulu
Pada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama, TGUPP merupakan penasihat gubernur yang berada di instansi pemerintahan. Biasanya diisi oleh PNS senior non-eselon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.