JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana kembali mengizinkan penggunaan Monumen Nasional untuk kegiatan keagamaan. Saat kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Monas tak dapat digunakan untuk kegiatan keagamaan dan lainnya.
Penggunaan Monas, menurut Ahok, harus mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang mengatur tentang penggunaan kawasan Monas.
Dalam Keppres tersebut, pemerintah pusat telah mengatur kawasan Monas sebagai zona netral. Oleh karena itu, menurut peraturan tersebut, kawasan ini tak dapat digunakan untuk menggelar acara suatu masyarakat golongan tertentu.
Baca juga: Anies Akan Penuhi Janji Izinkan Kegiatan Keagamaan Digelar di Monas
Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 yang diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.
Anies mengatakan akan menambah fungsi dalam aturan penggunaan Monas. Ia sudah mengemukakan ide tersebut sejak kampanye Pilkada DKI 2017. Saat itu, Anies menilai Monas adalah wilayah publik yang seharusnya boleh digunakan untuk acara keagamaan.
Hal ini, kata dia, sebagai upaya mempersatukan umat beragama di Ibu Kota.
Temui tokoh agama
Dalam berbagai kesempatan, Anies tak menjelaskan secara rinci terkait dasar hukum yang membuatnya bertekad mengubah aturan penggunaan Monas.
"Saya seperti biasanya tidak mengungkapkan rencana sebelum ada gambarnya, sebelum ada konkret perencanaannya. Jadi, kami bisa komunikasikan dengan baik tanpa menimbulkan salah paham," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).
Kemudian Anies bertemu sejumlah perwakilan tokoh agama dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Baca juga: Anies Akan Ubah Pergub agar Monas Bisa Dipakai buat Kegiatan Keagamaan
"Beliau (Anies) memberikan dukungan yang penuh terhadap kegiatan keagamaan. Monas pun silakan (diizinkan) digunakan untuk kegiatan keagamaan sehingga Jakarta betul-betul menjadi simbol peradaban Indonesia," ujar Ketua FKUB DKI Jakarta Ahmad Syafii Mufid.
Menanggapi hal itu, Anies menegaskan, meskipun Monas terbuka untuk berbagai kegiatan, akan ada prosedur perizinan yang harus dipenuhi. Sayangnya, Anies belum bersedia merinci prosedur perizinan penggunaan Monas.
"Nanti, ya, diumumkan Biro Hukum soal prosedurnya," katanya.