Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Wajar dan Manusiawi

Kompas.com - 30/11/2017, 12:43 WIB
Setyo Adi Nugroho

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani yang tergabung dalam Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) menilai, kasus ujaran kebencian yang dikenakan pada kliennya tidak layak dilanjutkan.

Tim ACTA yang diwakili oleh Ali Lubis mengatakan, ada beberapa alasan mengapa secara teknis hukum laporan tersebut tidak layak ditindaklanjuti.

Pertama soal legal standing pelapor. Tim kuasa hukum mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga berhak melaporkan kasus ini.

"Apakah pelapor merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa. Soal legal standing ini biasanya ditanyakan kepolisian saat pertama kali laporan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2017).

Baca juga : Kamis, Polisi Periksa Ahmad Dhani sebagai Tersangka

Kedua, mengenai pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat 2 UU Informasi dan transaksi elektronik. Kedua pasal tersebut mensyaratkan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian suku, agama, ras dan antar golongan.

"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius. Kami mempertanyakan suku, agama, ras, dan golongan, apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan pada Ahmad Dhani," ucap Ali.

Penilaian ketiga, tweet tersebut tidak berisi ajakan atau provokasi untuk melakukan tindak pidana, melainkan hanya menunjukkan ekspresi ketidaksukaan yang wajar.

Perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia sehingga wajar jika Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama.

Baca juga : Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Kebanjiran Tawaran dari Pengacara

Pelapor Ahmad Dhani dari BTP Network, Jack Lapian bersama kuasa hukumnya Johanes Tobing saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Pelapor Ahmad Dhani dari BTP Network, Jack Lapian bersama kuasa hukumnya Johanes Tobing saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
"Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif."

"Kami berharap agar aparat kepolisian bisa bertindak profesional dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik dari masyarakat. Sikap polisi harusnya tegak lurus dalam menerapkan hukum," ucap Ali.

Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga : Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian atas Laporan Pendiri BTP Network

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Kompas TV Musisi yang juga politisi Gerindra, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com