Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pergub Direvisi Anies dalam 50 Hari, Apa Saja?

Kompas.com - 04/12/2017, 08:20 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Hari ini, Senin (4/12/2017), tepat 50 hari Anies-Sandi memimpin Jakarta.

Berbagai program yang telah dijanjikan pada masa kampanye mulai dirancang pelaksanaannya. Aturan-aturan yang diterbitkan pemimpin Jakarta sebelumnya direvisi, disesuaikan dengan kondisi pemerintahan terkini. 

Selama 50 hari Anies Sandi menjabat, Kompas.com mencatat empat peraturan gubernur (pergub) telah direvisi Gubernur Anies. Empat pergub tersebut yakni pergub tentang upah minimum provinsi (UMP), pakaian dinas harian (PDH), aturan pemakaian Monumen Nasional (Monas), dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

UMP

Anies Baswedan mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 pada 1 November 2017 dengan angka Rp 3.648.035. UMP 2018 tersebut dihitung dengan menggunakan formula PP Nomor 78/2015 itu naik Rp 292.285 dibanding UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Besaran UMP tersebut kemudian dituangkan dalam Pergub No 182 Tahun 2017 tentang UMP Tahun 2018 junto Pergub No 227 Tahun 2016 tentang UMP Tahun 2017. Pada Pasal 1 tertulis UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Pergub itu ditandatangani Anies pada 1 November 2017 atau pada hari yang sama saat ia mengumumkan besaran UMP. Pergub itu kemudian diundangkan 15 hari setelahnya. Pergub tentang UMP menjadi pergub perdana hasil revisi Anies Baswedan.

Aksi unjuk rasa serikat buruh mewarnai proses pengesahan pergub itu. Para buruh menuntut UMP DKI yang lebih tinggi, yaitu Rp 3,9 juta.

Setelah pergub itu diundangkan, perwakilan serikat buruh masih menyambangi gedung Balai Kota untuk meminta Anies merevisi lagi pergub tentang UMP.

Baca juga: Serikat Buruh Temui Sandi Minta Revisi UMP 2018, Jawaban Sandi...

PDH

Anies juga telah menandatangani Pergub Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas. Pergub itu ditandatangani Anies pada 16 November 2017 dan diundangkan pada 17 November 2017 dengan persetujuan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Yayan Yuhanah.

Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang hal yang sama yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam revisi pergub tersebut tak ada perubahan mendasar tentang aturan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta. Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.

Di kedua pergub itu aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai pakaian dinas harian (PDH) pada pasal ketiga. Dalam pergub tersebut, PDH untuk pria harus dilengkapi ikat pinggang.

Disebutkan, PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com