Penggunaan alas kaki diwajibkan kaus kaki warna hitam dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.
Monas
Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Pergub Nomor 186 Tahun 2017. Pergub itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Dalam pergub baru yang ditandatangani Anies itu kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
Pergub itu diumumkan pada Minggu (26/11/2017) oleh Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat menghadiri acara kirab kebudayaan di Monas.
Meski Monas diperbolehkan untuk sejumlah kegiatan, Anies memberlakukan aturan khusus untuk prosedur perizinaan. Namun, aturan baku perizinan Monas belum secara rinci diumumkan.
Selama ini, permohonan penggunaan Monas disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas dan diteruskan kepada gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Baca juga: Parkir dan Perawatan Kini Butuh Penanganan Khusus di Monas
TGUPP
Pergub terakhir yang ditertbitkan adalah mengenai TGUPP. Anies mengubah aturan tentang TGUPP melalui Pergub Nomor 187 Tahun 2017. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani Anies pada 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama.
Tertera nama Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Yayan Yuhanah sebagai pihak yang mengundangkan pergub sebagai revisi Pergub No 411 Tahun 2017 yang diteken mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut.
Perbedaan mencolok yang diubah dalam pergub itu adalah mengenai jumlah anggota TGUPP. Jika pada pergub sebelumnya jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang, dalam pergub ini jumlah anggota TGUPP maksimal 73 orang yang dibagi dalam berbagai bidang pemerintahan.
Pergub itu pun meleburkan pemisahan aturan antara TGUPP dan Tim Wali Kota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) seperti yang diatur dalam Pergub No 410 Tahun 2016 tentang TWUPP.
Perbedaan lain adalah mengenai tanggung jawab operasional para anggota TGUPP. Dalam Pergub Nomor 411 Tahun 2016 disebutkan, TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah.
Berbeda dengan Pergub Nomor 411, dalam pergub revisi Anies disebutkan TGUPP tak hanya bertanggung jawab kepada gubernur, tapi juga kepada wakil gubernur.
"TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan wakil gubernur serta secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah," demikian antara lain isi pergub itu.