Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pergub Direvisi Anies dalam 50 Hari, Apa Saja?

Kompas.com - 04/12/2017, 08:20 WIB
Sherly Puspita

Penulis

Penggunaan alas kaki diwajibkan kaus kaki warna hitam dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.

Monas

Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Pergub Nomor 186 Tahun 2017. Pergub itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.

Dalam pergub baru yang ditandatangani Anies itu  kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Pergub itu diumumkan pada Minggu (26/11/2017) oleh Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat menghadiri acara kirab kebudayaan di Monas.

Meski Monas diperbolehkan untuk sejumlah kegiatan, Anies memberlakukan aturan khusus untuk prosedur perizinaan. Namun, aturan baku perizinan Monas belum secara rinci diumumkan.

Selama ini, permohonan penggunaan Monas disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas dan diteruskan kepada gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Baca juga: Parkir dan Perawatan Kini Butuh Penanganan Khusus di Monas

TGUPP

Pergub terakhir yang ditertbitkan adalah mengenai TGUPP. Anies mengubah aturan tentang TGUPP melalui Pergub Nomor 187 Tahun 2017. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani Anies pada 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama.

Tertera nama Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Yayan Yuhanah sebagai pihak yang mengundangkan pergub sebagai revisi Pergub No 411 Tahun 2017 yang diteken mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut.

Perbedaan mencolok yang diubah dalam pergub itu adalah mengenai jumlah anggota TGUPP. Jika pada pergub sebelumnya jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang, dalam pergub ini jumlah anggota TGUPP maksimal 73 orang yang dibagi dalam berbagai bidang pemerintahan.

Pergub itu pun meleburkan pemisahan aturan antara TGUPP dan Tim Wali Kota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) seperti yang diatur dalam Pergub No 410 Tahun 2016 tentang TWUPP.

Perbedaan lain adalah mengenai tanggung jawab operasional para anggota TGUPP. Dalam Pergub Nomor 411 Tahun 2016 disebutkan, TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah.

Berbeda dengan Pergub Nomor 411, dalam pergub revisi Anies disebutkan TGUPP tak hanya bertanggung jawab kepada gubernur, tapi juga kepada wakil gubernur.

"TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan wakil gubernur serta secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah," demikian antara lain isi pergub itu.

Baca juga: Anies: Anggota TGUPP Digaji Sesuai Kualifikasi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com