Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pergub Direvisi Anies dalam 50 Hari, Apa Saja?

Kompas.com - 04/12/2017, 08:20 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada 16 Oktober 2017, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Hari ini, Senin (4/12/2017), tepat 50 hari Anies-Sandi memimpin Jakarta.

Berbagai program yang telah dijanjikan pada masa kampanye mulai dirancang pelaksanaannya. Aturan-aturan yang diterbitkan pemimpin Jakarta sebelumnya direvisi, disesuaikan dengan kondisi pemerintahan terkini. 

Selama 50 hari Anies Sandi menjabat, Kompas.com mencatat empat peraturan gubernur (pergub) telah direvisi Gubernur Anies. Empat pergub tersebut yakni pergub tentang upah minimum provinsi (UMP), pakaian dinas harian (PDH), aturan pemakaian Monumen Nasional (Monas), dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

UMP

Anies Baswedan mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 pada 1 November 2017 dengan angka Rp 3.648.035. UMP 2018 tersebut dihitung dengan menggunakan formula PP Nomor 78/2015 itu naik Rp 292.285 dibanding UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Besaran UMP tersebut kemudian dituangkan dalam Pergub No 182 Tahun 2017 tentang UMP Tahun 2018 junto Pergub No 227 Tahun 2016 tentang UMP Tahun 2017. Pada Pasal 1 tertulis UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Pergub itu ditandatangani Anies pada 1 November 2017 atau pada hari yang sama saat ia mengumumkan besaran UMP. Pergub itu kemudian diundangkan 15 hari setelahnya. Pergub tentang UMP menjadi pergub perdana hasil revisi Anies Baswedan.

Aksi unjuk rasa serikat buruh mewarnai proses pengesahan pergub itu. Para buruh menuntut UMP DKI yang lebih tinggi, yaitu Rp 3,9 juta.

Setelah pergub itu diundangkan, perwakilan serikat buruh masih menyambangi gedung Balai Kota untuk meminta Anies merevisi lagi pergub tentang UMP.

Baca juga: Serikat Buruh Temui Sandi Minta Revisi UMP 2018, Jawaban Sandi...

PDH

Anies juga telah menandatangani Pergub Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas. Pergub itu ditandatangani Anies pada 16 November 2017 dan diundangkan pada 17 November 2017 dengan persetujuan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Yayan Yuhanah.

Pergub tersebut diterbitkan untuk merevisi Pergub Nomor 23 Tahun 2016 tentang hal yang sama yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam revisi pergub tersebut tak ada perubahan mendasar tentang aturan pemakaian pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta. Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.

Di kedua pergub itu aturan penggunaan ikat pinggang dan sepatu pantofel masih sama. Peraturan tersebut tercantum dalam lampiran pergub bagian kedua mengenai pakaian dinas harian (PDH) pada pasal ketiga. Dalam pergub tersebut, PDH untuk pria harus dilengkapi ikat pinggang.

Disebutkan, PDH untuk pria harus dilengkapi dengan ikat pinggang nilon warna hitam dengan kepala berbahan kuningan dengan lambang "Jaya Raya".

Penggunaan alas kaki diwajibkan kaus kaki warna hitam dan sepatu warna hitam dengan model pantofel.

Monas

Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Pergub Nomor 186 Tahun 2017. Pergub itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.

Dalam pergub baru yang ditandatangani Anies itu  kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.

Pergub itu diumumkan pada Minggu (26/11/2017) oleh Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat menghadiri acara kirab kebudayaan di Monas.

Meski Monas diperbolehkan untuk sejumlah kegiatan, Anies memberlakukan aturan khusus untuk prosedur perizinaan. Namun, aturan baku perizinan Monas belum secara rinci diumumkan.

Selama ini, permohonan penggunaan Monas disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas dan diteruskan kepada gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Baca juga: Parkir dan Perawatan Kini Butuh Penanganan Khusus di Monas

TGUPP

Pergub terakhir yang ditertbitkan adalah mengenai TGUPP. Anies mengubah aturan tentang TGUPP melalui Pergub Nomor 187 Tahun 2017. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani Anies pada 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama.

Tertera nama Sekretaris Daerah Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Yayan Yuhanah sebagai pihak yang mengundangkan pergub sebagai revisi Pergub No 411 Tahun 2017 yang diteken mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tersebut.

Perbedaan mencolok yang diubah dalam pergub itu adalah mengenai jumlah anggota TGUPP. Jika pada pergub sebelumnya jumlah anggota TGUPP maksimal 15 orang, dalam pergub ini jumlah anggota TGUPP maksimal 73 orang yang dibagi dalam berbagai bidang pemerintahan.

Pergub itu pun meleburkan pemisahan aturan antara TGUPP dan Tim Wali Kota/Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) seperti yang diatur dalam Pergub No 410 Tahun 2016 tentang TWUPP.

Perbedaan lain adalah mengenai tanggung jawab operasional para anggota TGUPP. Dalam Pergub Nomor 411 Tahun 2016 disebutkan, TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah.

Berbeda dengan Pergub Nomor 411, dalam pergub revisi Anies disebutkan TGUPP tak hanya bertanggung jawab kepada gubernur, tapi juga kepada wakil gubernur.

"TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur dan wakil gubernur serta secara administrasi bertanggung jawab kepada sekretaris daerah," demikian antara lain isi pergub itu.

Baca juga: Anies: Anggota TGUPP Digaji Sesuai Kualifikasi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com