JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku sudah memberikan sanksi kepada Brigadir D. Brigadir D merupakan petugas Patwal yang mengawal penyanyi dangdut Dewi Perssik saat menerobos jalur transjakarta.
"Sudah (diberikan sanksi), sekarang distafkan. Mungkin nanti akan ada tindakan lain, lagi dibicarakan," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/12/2017).
Halim mengatakan, sanksi tersebut diberikan setelah memanggil Brigadir D, Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, ke kantornya pada Jumat (5/12/2017) lalu. Saat itu, Brigadir D mengaku mengawal Dewi dan Angga untuk ke rumah sakit membawa asistennya yang tengah sesak nafas.
Ia menambahkan, saat itu, Brigadir D tengah lepas dinas. Di jalanan, dia bertemu Dewi yang langsung meminta pengawalan secara lisan.
Baca juga : Polisi Akui Dewi Perssik Minta Pengawalan Secara Lisan
"Jadi pada saat itu ketemu Depe di jalan, kemudian Depe jalan duluan diikuti dari belakang," kata Halim.
Dewi Perssik terlibat percekcokan dengan petugas transjakarta. Peristiwa itu terjadi di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Baca juga : Polda Metro: Dari Saksi, Tidak Ada Polisi yang Kawal Dewi Perssik di Jalur Busway
Depe dan Angga mengaku telah meminta izin masuk ke jalur transjakarta karena seorang asisten Depe mengalami sesak napas dan harus segera dibawa ke rumah sakit.
Sementara sang petugas tak membolehkan mobil Depe melewati jalur transjakarta karena sesuai aturan, selain bus transjakarta, hanya kendaraan darurat yang bisa masuk jalur itu.
Baca juga : Polisi Akan Pertemukan Anggota Patwal dengan Pengacara Dewi Perssik