JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) oleh Pemprov DKI Jakarta diibaratkan sebagai dua sisi mata uang koin. Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Admintrasi Jakarta Timur Wigat Prasetyo.
Wigat mengatakan, ada hal negatif akibat kebijakan tersebut.
"Kalau ditanya efeknya bagaimana, sangat efektif untuk meningkatkan pembayaran wajib pajak kendaraan bermotor. Tapi ada juga negatifnya, karena sebenarnya tidak mendidik," ucap Wigat, kepada Kompas.com, Rabu (13/12/2017).
Menurut Wigat, ada pergeseran mindset masyarakat yang sebenarnya rajin membayar pajak. Contohnya, mereka jadi menunda membayar pajak dari batas waktu yang ditetapkan.
Baca: DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 30 November hingga 23 Desember
Selain itu, Wigat juga menjelaskan perbedaan penghapusan dan pemutihan denda pajak.
Baca : Tunggakan Pajak Kendaraan di Jakarta Timur Capai Rp 76 Miliar
"Pemutihan dan penghapusan sanksi pajak berbeda. Kalau pemutihan itu pokok pajaknya yang dikurangi, sedangkan untuk program ini hanya sanksinya yang dihapus, bukan pajaknya. Masyarakat masih banyak salah tanggap," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.