JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penggelapan lahan, Andreas Tjahjadi, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini permohonan dari rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tersebut tak kunjung dikabulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, alasan penyidik belum mengabulkan permohonan Andreas karena keterangannya masih dibutuhkan untuk mengembangkan kasus itu.
"Andreas Tjahjadi belum dikabulkan permohonan (penangguhannya). Masih proses penyidikan," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/12/2017).
Nico menambahkan, keterangan Andreas kerap berubah-ubah. Penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mencari pihak lain yang terlibat.
Baca juga : Rekan Sandiaga Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Lahan
"Sedangkan terkait tersangka yang lain masih akan kami lakukan pendalaman keterangan Andreas. Justru itu Andreas, masih kami dalami lagi, karena keterangan dia masih berubah-ubah," kata Nico.
Saat ditanyai apakah Sandiaga terlibat dalam kasus itu, Nico tak menjawabnya secara lugas.
"Nanti kami informasikan, nanti, nanti," ujarnya.
Andreas dan Sandiaga Uno dilaporkan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu atas tuduhan menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya.
Sandi membantah hal tersebut dan merasa kasus itu ditunggangi kepentingan lain. Peristiwa likuidasi perusahaan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu. Laporan kasus itu baru dilayangkan ketika Sandi mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.