JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Idul Adheman mengatakan, sepanjang tahun 2017, pihaknya menjaring hingga 156 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Mereka umumnya menyalahgunakan izin tinggal, tidak memiliki dokumen keimigrasian, dan habis masa tinggalnya.
"Ada beberapa tempat konsentrasi orang asing di Jakarta Selatan. Mereka berpindah-pindah, kadang yang dari Afrika modusnya mereka pindah ke daerah pinggiran di Jakarta Utara dan Tangerang," kata Idul saat ditemui di kantornya, Selasa (19/12/2017).
Menurut Idul, mereka biasanya tahu jika apartemen yang disewanya itu diawasi petugas imigrasi. Jika demikian, mereka akan pindah ke apartemen yang jauh dari keriuhan ibu kota, seperti Jakarta Utara, Tangerang, atau Apartemen Gateway di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Mereka pilih tempat abu-abu seperti Pesanggrahan. Mereka mungkin pikir (petugas imigrasi) tidak akan mengawasi ke situ, tapi tetap kami awasi," kata Idul.
Baca juga: Pilot Tolak Deportasi Pencari Suaka, 222 Penerbangan Dibatalkan
Idul juga menyayangkan masih ada warga Indonesia yang berkomplot melindungi WNA yang melanggar keimigrasian. Idul mengimbau, warga peduli terhadap lingkungannya dan melapor ke pihak berwajib, ketika terindikasi pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan WNA.
"Bahkan ada WNA di perusahaan, kami lagi operasi disuruh lari lompat dari atas," ujar Idul.
Selain itu, ada pula modus pelanggaran izin tinggal dengan mengajukan diri sebagai pencari suaka melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Baca juga: Pencari Suaka Harus Izin untuk Pelihara Hewan, Australia Dikecam
Di Jakarta Selatan, mereka ditempatkan di rumah pencari suaka di Setiabudi, Lebak Bulus, dan Apartemen Kalibata City. Dua WN pemegang kartu pencari suaka UNHCR asal Afghanistan di Kalibata City tertangkap April 2017, karena berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK).
Menurut Idul, UNHCR memiliki kebijakan menerima warga dari negara mana saja baik yang berkonflik atau tidak. Kebijakan ini jadi celah WNA untuk bisa tinggal di Indonesia.
"Karena warga mana pun yang terancam jiwanya bisa mengajukan pencari suaka, hal ini lah yang menjadi motivasi untuk mengelabui izin tinggal supaya lama di sini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.