JAKARTA, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II (Persero) meminta maaf kepada pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas permasalahan yang terjadi pada mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1 pada Senin (18/12/2017).
"Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir," ujar Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan Wakan melalui keterangan resminya, Selasa (19/12/2017).
Ia menanggapi keluhan pengunjung yang membayar denda parkir Rp 200.000 karena masuk lokasi parkir tanpa tiket.
Pengunjung tersebut masuk lokasi parkir setelah "gate" terbuka, tetapi mesin pencetak tiket tidak mengeluarkan tiket.
Wakan menyampaikan, berdasarkan hasil analisa rekaman kamera CCTV, mobil pengunjung tersebut masuk ke Terminal 1 pada Senin (18/12/2017) pukul 13.30.45 WIB dan keluar pada pukul 16.22.45 WIB.
Seharusnya, pengemudi kendaraan tersebut cukup membayar Rp13.000. Namun, dikarenakan tiket yang tercetak tergulung di dalam mesin, penumpang tidak mendapatkan tiket meski gate terbuka. Akibatnya, pengendara tersebut dikenakan denda sebesar Rp 200.000.
Karena ketidaktahuan pengendara dan terjadinya kesalahan di mesin karcis parkir, pengendara dikenakan total biaya Rp 213.000.
"Sehingga penumpang ketika akan keluar dikenai sanksi denda kehilangan tiket. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Selain itu kami akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP)," kata Wakan.
"Seharusnya petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir," ujar dia.
Untuk diketahui, parkir di Bandara Soekarno-Hatta selama ini dikelola PT Angkasa Pura Solusi yang merupakan anak perusahaan PT Angkasa Pura II (Persero).
Menurut Wakan, untuk menghindari peristiwa serupa, PT Angkasa Pura Solusi telah melakukan perbaikan mesin parkir yang rusak tersebut.
PT Angkasa Pura II (Persero) dalam hal ini juga akan meninjau proses, sarana dan prasarana serta besaran denda terkait sistem parkir di Bandara Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.