JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri akan menggandeng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencegah jual beli alat medis. Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, alat medis kerap disalahgunakan untuk produksi narkoba.
Hal ini berkaca pada pengungkapan pabrik narkotika di Apartemen Green Lake, Jakarta Utara. Polisi menyita barang bukti berupa alat medis dari pelaku, antara lain pipet, kapsul, serta cetakan untuk memproduksi ekstasi kapsul.
"Kami saat ini terus jajaki kerja sama dengan BPOM, termasuk yang kita lihat di sini ada pipet, ini peralatan kesehatan," ucap Eko saat konferensi pers di Apartemen Green Lake, Rabu (20/12/2017).
Baca juga: Polisi Ungkap Adanya Pabrik Narkoba di Apartemen Green Lake Sunter
Eko berharap, kerja sama ini nantinya dapat mendeteksi secara dini sindikat yang akan memproduksi narkoba.
Selama ini, pihak kepolisian kesulitan mengatasi jual beli peralatan medis, karena bukan ranahnya.
"Yang jelas nanti dengan kerja sama tersebut, kami bisa mengantisipasi ke depannya," ujar Eko.
Baca juga: Memasukkan Narkoba ke Bekas Kotak Minuman Jadi Modus Baru
Sebelumnya, polisi mengungkap adanya pabrik narkoba di lantai 16 Apartemen Green Lake. Polisi menemukan sabu 7 kg, peralatan home industri ekstasi kapsul, 6.000 butir happy five, 976 gram ketamine, dan 4 bungkus kapsul kosong.
Ada pula 4 buah cetakan kapsul ekstasi, 760 gram serbuk ekstasi, pipet, timbangan digital, dan lem tembak.
Modus yang dilakukan pelaku adalah memasukkan kapsul-kapsul narkotika ke dalam bungkus minuman kemasan.
Empat tersangka dalam kasus itu berinisial AGM, KVL, HLR, dan AS. Mereka diancam dengan beberapa pasal narkotika seperti pasal 113 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 10 miliar.