JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membekuk empat orang pelaku tindak pidana perdagangan anak di bawah umur. Para pelaku menjual anak-anak jalanan tersebut ke warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk dijadikan pekerja seks komersial.
"(mereka) dijual Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).
Mardiaz mengatakan, para korban tak menerima bayaran penuh dari para pelanggan. Sebab, bayaran dari pelanggan terlebih dahulu dipotong oleh para pelaku.
"Dipotong untuk perekrut Rp 200.000 hingga Rp 600.000," kata Mardiaz.
Mardiaz menjelaskan, pelaku memasarkan korban kepada para WNA melalui mulut ke mulut. Biasanya, pelaku janjian dengan WNA untuk bertransaksi di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta.
Baca juga: Polisi Bekuk Sindikat Penjual Anak ke WNA untuk Dijadikan PSK
"Kenal di salah satu bar di bilangan Jakarta, sehingga adanya perkumpulan WNA di sana kenal dengan perantara-perantara ini dan terjadi transaksi," ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Teguh menambahkan, tarif tersebut ditentukan berdasar pelayanan yang diberikan korban kepada para pelanggan.
"Tergantung dari tingkat seksualitasnya, ada yang full, ada yang dia hanya masturbasi saja," kata Bismo.
Keempat pelaku berinisial F, D, DI, dan S terancam dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.