Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penataan Tanah Abang Disebut Langgar Undang-undang, Ini Kata Sandiaga

Kompas.com - 23/12/2017, 18:28 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penutupan Jalan Jatibaru dari pukul 08.00-18.00 bagi kendaraan mendapat kritikan dari sejumlah pihak terkait aspek hukumnya.

Kebijakan itu dianggap berbenturan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha. Apa kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno?

"Silakan (disebut melanggar hukum) itu juga kami terima masukannya, tim hukum juga akan memastikan bahwa awalnya itu kami yakin tidak ada penutupan jalan lalu lintas, tim hukum kami berikan clearance jadi nanti kita lihat lagi bagaimana secara menyeluruh, komprehensif pandangan daripada berbagai segi untuk penataan ini," ujar Sandiaga ditemui di Kawasan Kota Tua, Sabtu (23/12/2017).

Sandiaga mengatakan kebijakan ini baru dilaksanakan dua hari. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak buru-buru menilai.

"Ini kan baru dua hari, masih panjang dan kita sabar melihatnya, dan kita beri kesempatan penataan ini akan tepat di hati masyarakat," ujar Sandi.

Baca juga : Warga Tanah Abang Pertanyakan Kebijakan Penutupan Jalan

Sebelumnya, Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai bahwa penggunaan jalan raya untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKL) menyalahi Undang-undang.

Suasana di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Sehubung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ruas jalan di depan stasiun ditutup untuk kendaraan bermotor pada pukul 08.00-18.00 WIB.MAULANA MAHARDHIKA Suasana di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). Sehubung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ruas jalan di depan stasiun ditutup untuk kendaraan bermotor pada pukul 08.00-18.00 WIB.

Menurut Djoko, dijadikannya jalan raya sebagai tempat PKL berjualan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Adapun bunyi Pasal 12 yakni, "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan."

Djoko menyampaikan, bila ada pihak yang merasa kenyamanannya terganggu, bisa saja mereka menuntut sang pemberi izin, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Kompas TV Sejumlah PKL di Tanah Abang Sabtu (23/12) pagi bersitegang saat menggelar dagangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com