JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap MY dan CS, pelaku pengeroyokan di Warung Upnormal di Jalan Fatmawati pada Selasa (26/12/2017).
Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan aksi pengeroyokan dan penganiayaan bermula ketika korban R mengajak adik MY, A untuk jalan-jalan. Namun hingga larut malam, R dan A belum juga mengantarkan adiknya pulang.
Saat itu MY mencoba menghubungi. Ia mengetahui adiknya telah berkumpul di Warung Upnormal.
"Saat itu pelaku mengajak adiknya pulang tapi korban ini enggak mau kerja sama, seperti nahan-nahan gitu," ujarnya di Mapolsek Cilandak, Rabu (27/12/2017).
MY yang kesal karena gagal mengajak adiknya pulang, akhirnya memikirkan cara lain. MY pulang mengambil celurit dan mengajak tiga orang temannya untuk kembali.
Baca juga : Lihat Pelajar Bawa Celurit, Ketua DPRD DKI Panggil Disdik dan Kepala Sekolah
Setibanya di lokasi, pelaku MY, CS serta dua temannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap R dan adiknya.
"Korban mengalami luka dibagian punggung dan pinggang yang mereka lakukan dengan menggunakan senjata tajam jenis arit," kata Sujanto.
Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri. Diduga peristiwa itu terjadi lantaran pelaku dan korban sama-sama di bawah pengaruh minuman keras.
"Ini miskomunikasi dipicu miras," ujar Sujanto
MY dan CS dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.