Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Sri Mulyani, DKI Sebut Biaya Perjalanan Dinas Sesuai Kemampuan Daerah

Kompas.com - 28/12/2017, 16:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan biaya perjalanan dinas di DKI Jakarta. Biaya ini sebelumnya menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena dinilai lebih besar tiga kali lipat dari standar nasional.

Tuty mengatakan, biaya perjalanan dinas di Jakarta berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015.

"Bahwa biaya perjalanan dinas daerah ditetapkan keputusan kepala daerah yang kemudian berdasarkan pada asas-asas akuntabilitas, transparansi, kepatutan, kewajaran," ujar Tuty di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/12/2017).

"Dan juga disebutkan di Permendagri 52 itu atas asas ketersediaan atau kemampuan pendanaan daerah," tambahnya.

Baca juga: Sri Mulyani Singgung Biaya Perjalanan Dinas DKI yang 3 Kali Lipat Standar Nasional

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).Kompas.com/Sherly Puspita Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Atas dasar itu, beberapa SKPD mengkaji biaya perjalanan dinas. Pada 2016, biaya perjalanan dinas ditetapkan Rp 1,5 juta per hari. Tuty mengatakan, jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika dilihat dari total APBD, biaya perjalanan dinas mengambil porsi 0,3 persen dari APBD.

"Untuk angka Rp 1,5 juta ini sudah ditetapkan sejak Mei 2016 ya," kata Tuty.

Baca juga: Perbedaan Sikap Ahok dengan Nusron Wahid soal Perjalanan Dinas DPR

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan Pemprov DKI terkait pengawasan penggunaan anggaran APBD DKI, salah satunya mengenai besarnya biaya perjalanan dinas.

Sebab, anggaran perjalanan dinas Pemprov DKI cukup besar jika dibandingkan standar perjalanan dinas secara nasional.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas di DKI sama pusat hampir 3 kali lipatnya, Rp 1,5 juta per orang per hari di DKI, standar nasional itu hanya Rp 480.000 per orang per hari," ujar Sri Mulyani saat menghadiri acara Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota.

Kompas TV pemprov DKI berharap mampu meraih opini WTP dari BPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com