JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta penyebutan untuk pedagang kaki lima (PKL) diubah menjadi pengusaha kecil mandiri (PKM).
Hal ini disampaikan Sandi saat memaparkan hasil evaluasi penataan Tanah Bang pada Jumat (29/12/2017) di ruang Jakarta Smart City, lantai 3 gedung Balai Kota DKI Jakarta.
"Dan mulai hari ini khusus di Tanah Abang dan tempat lain, mulai menggunakan terminologi baru. Bukan PKL, tapi PKM. Yaitu pengusaha kecil mandiri," ujar Sandi.
Baca juga : Penataan PKL Tanah Abang Out Of The Box, tapi Banyak yang Dilanggar
Menurut Sandi, terminologi ini pantas diberikan mengingat PKM merupakan pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Jakarta.
"67 persen dari GDP (Gross Domestic Product) adalah disumbang oleh UKM, 97 persen pencipataan lapangan kerja disumbangkan oleh UKM," sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, menurut Sandi UKM memiliki tingkat kepatuhan membayar kredit dan pajak yang tinggi.
"Berdasarkan data-data perbankan, UKM itu tingkat kepatuhannya di atas 90 persen tidak pernah ngemplang kredit dan pajaknya kepatuhannya juga tinggi," kata Sandi.
Baca juga : Rawan Maladministrasi, Ombudsman Soroti Penataan PKL oleh Pemprov DKI
Sandi berharap dengan terminologi baru ini, keberadaan UKM di Tanah Abang diharapkan dapat membantu menyelesaiakan tiga isu utama yang dihadapi Pemprov DKI.
"Jadi ini adalah sektor yang kami jaga sesuai dengan tadi 3 isu utama yaitu mengatasi pengangguran, mengurangi kemiskinan dan menjaga ketimpangan agar tidak semakin melebar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.