JAKARTA, KOMPAS.com — Jootje Sampaleng dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, pihaknya segera menunjuk majelis hakim untuk menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.
Majelis hakim yang ditunjuk akan memberikan kesempatan bagi Ahok dan Veronica untuk melakukan mediasi.
"Majelisnya akan segera ditetapkan Ketua PN Jakarta Utara. Setelah persidangan pertama harus ditempuh upaya mediasi," ujar Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Baca juga: Pengacara Akan Sampaikan Reaksi Warganet atas Gugatan Cerai Ahok
Jootje mengatakan, mediator yang ditunjuk majelis hakim akan mendampingi Ahok dan Veronica saat mediasi.
Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah semua berkas gugatan dilengkapi. Jootje mengatakan, penggugat, dalam hal ini Ahok, wajib hadir saat mediasi dilakukan.
"Jadi, dia harus melengkapi surat kuasa secara formil kemudian ditetapkan majelisnya. Penggugat wajib hadir saat mediasi," ujar Jootje.
Baca juga : Pengacara Berharap Ahok dan Veronica Masih Bisa Didamaikan
Gugatan atas nama Basuki dan Veronica masuk pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 atau sebelum pendaftaran gugatan ditutup.
Pengacara Ahok dalam gugatan ini, Josefina Agatha Syukur, berharap kliennya akan berdamai alih-alih bercerai. Ahok menikah dengan Veronica pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.