Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Wajib Hadir Saat Mediasi, Kuasa Hukum Minta Kebijakan Pengadilan

Kompas.com - 08/01/2018, 14:50 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok wajib menghadiri gugatan cerai yang diajukan terhadap istrinya Veronica Tan.

Adapun Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok terkait kasus penodaan agama.

"Ya itu dia harus datang, bagaimana caranya. Tapi (meski) dia sudah memiliki kuasa, bertindak atas nama diri penggugat. Tapi pada saat mediasi penggugat wajib hadir," ujar Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Kewajiban itu, kata Jootje, berdasarkan Peraturan Mahkaham Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi yang mewajibkan para pihak baik tergugat maupun penggugat menghadiri pertemuan secara langsung.

Baca juga : Pengacara Akan Sampaikan Reaksi Warganet atas Gugatan Cerai Ahok

Namun dari PERMA tersebut dijelaskan bahwa kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung.

Ketidakhadiran bisa dilakukan dengan alasan yang sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir berdasarkan keterangan dokter, di bawah pengampuan, tinggal di luar negeri, atau menjalankan tugas negara.

Baca juga : Gugat Cerai Veronica, Ahok Pasrah dan Minta Kuasa Hukumnya Kuat

Jootje mengatakan, jika mediasi tidak tercapai dan telah masuk ke dalam persidangan, pihak penggugat dan tergugat diperbolehkan untuk diwakili oleh kuasa hukum mereka.

"Tapi pada saat mediasi wajib datang," ujar Jootje.

Menanggapi itu, pengacara Ahok dalam gugatan ini, Josefina Agatha Syukur, masih menunggu kebijakan dari PN Jakut soal mediasi tersebut.

"Pak Ahok enggak mungkin hadir sidang karena pasti ramai. Tapi nanti saat perdamaian ya dilakukan di Mako Brimob, kita lihat nanti kebijakan pengadilan seperti apa," ujar Josefina.

Baca juga : PN Jakut Benarkan Ada Gugatan Cerai Ahok kepada Veronica

Gugatan atas nama Basuki dan Veronica masuk pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 atau sebelum pendaftaran gugatan ditutup.

Pengacara Ahok dalam gugatan ini, Josefina Agatha Syukur, berharap kliennya tersebut akan berdamai alih-alih bercerai. Ahok menikah dengan Veronica pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak.

Kompas TV Istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan ikut menjadi tamu undangan di resepsi pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com