JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan akan mengikuti keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.
Putusan MA, kata Anies merupakan putusan yang wajib dipatuhi.
"Ini perintah Mahkamah Agung, itu penting. Kami ya taat pada putusan MA. Putusan MA enggak didiskusikan, putusan MA dilaksanakan. Jadi kami disumpah untuk menjalankan konstitusi dan semu perundang-undangan, peraturan yang ada," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Anies mengatakan, melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pihaknya masih mengkaji mekanisme agar Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat bisa dilalui dengan nyaman oleh seluruh pengendara.
Baca juga : Putusan MA Batalkan Pergub Larangan Motor yang Jadi Kabar Baik untuk Anies-Sandiaga
Adapun Anies belum memastikan apakah akan menerbitkan pergub baru untuk mengganti pergub yang lama, atau hanya merevisi sejumlah pasal dalam pergub pelarangan sepeda motor tersebut.
"Kami harus siapin jalan, hanya nanti lebar dan lain-lain sedang diukur untuk teknisnya. Soal pergub, biro hukum masih mempelajari semua detail," ujar Anies.
"Konsekuensinya dan kami pada prinsipnya semua yang diperlukan untuk mentaati putusan MA kami laksanakan," ujar Anies.
Baca juga : Besok DKI Putuskan Teknis Pembatalan Pergub Larangan Sepeda Motor
Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dengan demikian, pengendara sepeda motor dapat melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.