JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah pada 15 Januari 2018, Kepala Rutan (Karutan) Kelas II B Purworejo, Cahyo Adhi Satriyanto (CAS), yang terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dibawa ke kantor BNN pusat di jalan MT Haryono, Jakarta timur, Rabu (17/1/2018).
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, CAS terlibat kasus TPPU dari hasil bisnis narkoba di dalam lapas dengan jaringan Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
"Aliran dana yang diterima oleh CAS dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali dengan total mencapai Rp 313.500.000," kata Budi.
Budi Waseso atau Buwas menyampaikan, jumlah uang tersebut diduga bukan hanya berasal dari Sancai, tetapi juga dari napi kasus narkoba lainnya.
Uang hasil bisnis narkoba itu digunakan CAS untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membeli tiket pesawat, untuk keperluan keluarga, membayar hotel, menjamu tamu, sampai membeli perangkat televisi untuk Rutan Purworejo.
Baca juga : Diduga Terlibat Money Laundering Narkotika, Karutan Purworejo Terancam Sanksi Berat
Sancai sendiri merupakan napi lapas Pekalaongan. Sancai telah diamankan lebih dulu pada 8 November 2017. Dalam melancarkan aksi tindak pidana, Sancai menyuruh tersangkan lain berinisial CC untuk membuat rekening atas nama orang lain.
CC lalu meminta tersanka lainnya lagi dengan inisial SA untuk membuka rekening guna menampung uang bisnis narkoba tersebut. CC dan SA akhirnya ditangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 11 Januari 2018.
Dari penankapan keduanya, BNN mendapat sejumlah barang bukti berupa dua emas batangan seberat 1.350 gram, dan uang tunai Rp 400 juta di dalam safety box Bank Panin Banjarmasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.