Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Kawin, Syarat Wajib Warga DKI Jakarta Langsungkan Pernikahan

Kompas.com - 20/01/2018, 07:56 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 185 tahun 2017 tentang konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.

Dalam bab 1 pasal 9 ayat pertama disebutkan, setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.

Fasilitas kesehatan yang dimaksud adalah Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.

Dalam bab dan pasal yang sama ayat keempat disebutkan, pemeriksaan kesehatan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan.

Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin, tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien.

Apabila calon pengantin yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.

Jadi Persyaratan Wajib

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto menyebut sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan ini sebagai "Sertifikat Kawin". Ia menegaskan, pasangan muda yang hendak menikah diwajibkan memiliki sertifikat tersebut.

"Enggak boleh nikah kalau enggak ada itu karena di sertifikat itu tercantum hasil pemeriksaan kesehatan masing-masing. Tujuannya jelas, jangan sampai ada penyakit menular atau menurun yang bisa berdampak pada kehidupan mereka dan anak-anaknya nanti," ujar Koesmedi kepada awak media di Jakarta Creative Hub, Rabu (17/1/2018).

Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Een Haryani, mengatakan, pembuatan sertifikat kawin ini dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.

"Sertifikat kawin langsung jadi, kecuali yang perlu pemeriksaan lanjutan," ujar Een ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (19/1/2018).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto. Ia mengatakan, jika ada pemeriksaan lanjutan yang tak bisa diitangani puskesmas, maka waktu penerbitan sertifikat kawin menyesuaikan waktu pengecekan laboratorium di instansi kesehatan lainnya.

Koesmedi mengatakan, pembuatan sertifikat ini gratis jika calon pengantin tak memerlukan pengecekan tambahan.

Puskesmas, kata dia, hanya melayani pengecekan golongan darah, gula darah, hemoglobin (Hb), cek penyakit sifilis dan cek kesehatan umum lainnya yang tak perlu menggunakan perangkat kesehatan yang mahal.

Ia mengatakan untuk pengecekan lanjutan seperti penyakit keturunan, maka calon pengantin harus menggunakan biaya pribadi.

Koesmedi berharap masyarakat sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. Ia mengatakan, di Jakarta kasus penyakit menular, penyakit keturunan dan kehamilan bermasalah kerap kali ditemui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com