Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Kasus Pencurian Motor

Kompas.com - 23/01/2018, 14:41 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya permohonan ganti rugi yang diajukan dua korban salah tangkap atas tuduhan pencurian motor ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018). Dalam putusan praperadilan permohonan ganti rugi atas pemohon Herianto (22) dan Aris (34), hakim tunggal Achmad Guntur mengatakan, keduanya yang diwakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, tak tepat mengajukan permohonan melalui praperadilan.

"Mengadili menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon atas biaya yang timbul sebesar nihil," kata hakim Achmad Guntur.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan dalil yang diajukan LBH tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan yakni Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," sesuai ayat (1).

Baca juga: Tiga Korban Salah Tangkap Akhirnya Dibebaskan Polisi

Kemudian ayat (2) berbunyi, "Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77".

Hakim menolak permohonan ganti rugi lantaran kasusnya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Hakim menafsirkan kondisi ini bertentangan dengan petikan dalam Pasal 95 ayat (2) yang menyebutkan, "Tidak diajukan ke pengadilan negeri".

Baca juga: Korban Salah Tangkap Bebas, Jaksa Tetap Ajukan Kasasi

Pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari menyayangkan putusan hakim yang terkesan menambah syarat ganti rugi. Sebab dalam praperadilan sebelumnya, pihaknya telah menang.

"Padahal Presiden Joko Widodo membuat PP 92 Tahun 2015 itu supaya korban salah tangkap cepat dapat ganti rugi. Dalam PP itu ditafsirkan putusan praperadilan sudah cukup," kata Ghifari.

Karena tak ada upaya lain dalam praperadilan, Ghifari berencana akan mengajukan gugatan perdata atas perkara perbuatan melawan hukum oleh penyidik.

"Namun, itu akan bertahun-tahun," ujar Ghifari.

Baca juga: Kisah Korban Salah Tangkap yang Disiksa Polisi

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pemuda yakni Aris, Bihin, dan Herianto pada April 2017. Ketiganya dituduh melakukan pencurian motor Honda Scoopy di Bekasi pada Juni 2016. Ketiganya mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya untuk mengakui perbuatannya. Padahal, ketiganya ditipu saat membeli motor itu, membeli motor bodong dengan surat-surat palsu.

Ketiganya pun mendapat bantuan dari LBH Jakarta. Mereka bebas dan terbukti tidak terlibat pencurian dalam upaya praperadilan yang diputus pada 13 Juni 2017.

Berkas yang sudah P21 gugur di Pengadilan Negeri Bekasi. Kemudian LBH membantu mengajukan permohonan ganti rugi senilai Rp 55 juta atas kerugian materiil dan Rp 1 miliar atas kerugian immateriil, tetapi ditolak hakim.

Kompas TV Diduga jadi korban salah tangkap, seorang kakek di Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia seusai dibawa petugas Satreskoba Polres Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com