Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 5 Februari, Pemotor di Thamrin Tak Lintasi Jalur Khusus Bakal Ditilang

Kompas.com - 25/01/2018, 14:58 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pemotor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat yang tidak menggunakan jalur khusus akan ditilang mulai 5 Februari.

Sebelum kebijakan itu dilakukan, Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengintensifkan sosialisasi jalur khusus sepeda motor mulai Senin (29/1/2018) hingga Minggu (4/1/2018).

"Rencananya, mulai hari Senin pada 29 Januari selama 7 hari ke depan, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Sigit saat dihubungi wartawan, Kamis (25/1/2018).

Sigit menjelaskan, Dishub dan Ditlantas masih merumuskan bentuk sosialisasi yang akan digalakkan. Namun, salah satu bentuk sosialisasi yang sudah pasti yakni menempatkan petugas di beberapa titik di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

Baca juga: Polisi Akan Tilang Pengendara Motor yang Tak Gunakan Jalur Khusus

Pengendara motor mulai patuhi instruksi menggunakan lajur paling kiri di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/1/2018).Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com Pengendara motor mulai patuhi instruksi menggunakan lajur paling kiri di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (24/1/2018).
"Penempatan petugas untuk melakukan imbauan dan pengawasan. Jadi, kalau ada penindakan, kami sifatnya lebih kepada pre-emptive dan preventif, tidak represif dalam bentuk denda tilang," katanya.

Tilang bagi pemotor yang tidak menggunakan jalur khusus, kata Sigit, akan diberlakukan setelah 7 hari masa sosialisasi tersebut. Artinya, penilangan akan dilakukan mulai 5 Februari.

"Setelah 1 minggu disosialisasikan, kami boleh melakukan upaya penegakan hukum, jika ada pelanggaran," ucap Sigit.

Baca juga: Grand Livina Tabrak Belasan Motor dan Mobil lalu Diamuk Massa

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara roda dua yang tidak melewati jalur khusus merupakan perbuatan melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Dalam pelaksanaannya, Budiyanto mengatakan, akan ada petugas kepolisian yang berjaga di sejumlah titik mengawasi lalu lintas.

Baca juga: Jalur Khusus Sepeda Motor dan Sanksi Tilang bagi Pelanggar...

"Insya Allah secepatnya. Sementara sosialiasi karena masyarakat belum paham," ujar Budiyanto.

Mahkamah Agung mencabut pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Dinas Perhubungan DKI kemudian mencabut rambu larangan dan mulai membuat marka jalur khusus sepeda motor di dua kawasan tersebut. Namun, masih banyak pengendara roda dua yang belum menaati marka jalan tersebut.

Kompas TV Setelah mencopot rambu larangan melintas bagi roda dua kini Pemprov DKI mulai membuat marka jalan khusus sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com