Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Taksi "Online" Efektif Mulai Februari

Kompas.com - 26/01/2018, 17:21 WIB
Stanly Ravel

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, penerapan aturan baru untuk taksi online yang tertuang dalam PM 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tetap akan dimulai penegakan hukumnya pada awal Februari 2018 mendatang.

"Dari November kemarin sudah berlaku, tapi kami kasih transisi untuk mereka menyiapkan sampai Februari. Jadi saat Februari ini penegakan hukumnya berlaku," kata Budi saat di hubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2018).

Sementara itu, beberapa sopir taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO), meminta agar pemerintah memberikan kelonggaran waktu karena mereka sedang berusaha untuk melengkapi persyaratan.

"Jadi ada beberapa teman kani sedang tahap pembentukan koperasi yang jadi salah satu syarat dalam aturan," ucap Christiansen selaku ketua umum ADO saat dihubungi kompas.com, Kamis (26/1/2018).

Baca juga : Taksi Online Ringsek Tertabrak Kereta Api, Sopir Perempuan Selamat

Setalah izin koperasi keluar awal Februari, lanjut Christian, butuh waktu untuk proses perizinan ke Dinas Perhubungan (Dishub), lalu lanjut lagi uji KIR.

"Pada tanggal 3 Januari, kami minta toleransi tambahan kurang lebih sampai Maret," kata Christian.

Menanggapi permintaan ini, Budi menjelaskan sebenarnya waktu tiga bulan dari November 2017 lalu sudah cukup.

"Sebetulnya kami sudah kasih kesempatan cukup lama. Cuma niat baik dari mereka saat ini ada atau tidak, nanti kalau kami kasih (kesempatan) lagi, taunya saat sudah habis minta perpanjang lagi, jadi molor terus," ucap Budi.

Baca juga : Sejumlah Sopir Taksi Online Resah Jelang Pemberlakuan Permenhub 108

Budi menjelaskan, sebenarnya regulasi kendaraan online sudah lama disosialisasikan, bahkan sampai ke beberapa kota besar di Indonesia. Terkait masalah koperasi memang menjadi salah satu kewajiban dari sopir online karena ini dijadikan sebagai payung hukum.

Sementara untuk pada PM 108, ada sembilan poin revisi yang akan diterapkan, yakni argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persayaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.

"Yang harus diingat regulasi ini adalah untuk kesetaraan, baik antara taksi reguler maupun online," ucap Budi.

Kompas TV Apa yang baru dari pengaturan taksi online sesuai Permenhub 108 tahun 2017?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com