JAKARTA, KOMPAS.com - PT Go-Jek Indonesia menyatakan telah melakukan penyesuaian tarif Go-Car sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
"Penyesuaian tarif termasuk memastikan tarif minimum telah kami lakukan di 25 kota yang menjadi tempat beroperasinya Go-Car sesuai peraturan pemerintah," kata Humas PT Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia, dalam pernyataan resmi kepada Kompas.com, Jumat (7/7/2017).
Selain menetapkan tarif minimum sesuai dengan Permenhub, PT Go-Jek Indonesia juga memberikan data-data yang dimilikinya ke Kemenhub dengan tujuan penerapan transparansi data.
"Dukungan terhadap peraturan pemerintah juga kami wujudkan dengan menyerahkan digital dashboard kepada Kemenhub."
Baca: Ada Tarif Baru, Sopir Taksi Online Berniat Alih Profesi
"Keterbukaan data via digital dashboard diharapkan membuat pemerintah pusat dan daerah dapat semakin memahami dampak positif keberadaan layanan GO-CAR terhadap kesejahteraan dan penyerapan tenaga kerja," kata Rindu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto telah menentukan pembagian tarif bawah dan atas terhadap taksi online yang dibedakan berdasarkan wilayah.
Baca: Ada Tarif Batas Atas dan Bawah, Bolehkah Taksi Online Beroperasi di Bandara?
Untuk wilayah I meliputi Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali, tarif bawahnya sebesar Rp 3.500 dan tarif atasnya maksimal Rp 7.000. Sedangkan untuk wilayah II meliputi kawasan lain seperti Kalimantan dan Sulawesi tarif bawahnya Rp 3.600 dan tarif atasnya maksimal Rp 6.500.
Ketetapan tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2017 sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.