Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Diskotek Illigals Jadi Tempat Transaksi Jual Beli Sabu

Kompas.com - 02/02/2018, 17:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diskotek Illigals di Tamansari, Jakarta Barat, menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Hal itu diketahui saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu 0,64 gram di sebuah indekos di kawasan Mangga Besar.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni seorang pria pensiunan Kementerian ESDM berinisial AR (60), perempuan berinisial M (30), dan laki-laki berinisial AD (35).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, anggotanya menangkap tersangka di indekos. Namun, transaksi jual beli sabu dilakukan M di Diskotek Illigals. M sudah dua kali melakukan transaksi di diskotek itu.

"Jadi memang si cewek itu (M) membeli barang (sabu) di Diskotek Illigals. Belinya di situ, tapi penggeledahannya di kos-kosannya," ujar Vivick saat dihubungi, Jumat (2/2/2018).

Baca juga : Ada Temuan Narkoba, Diskotek Illigals dan Diamond Dapat Peringatan Keras

M merupakan orang yang memberikan sabu itu kepada AR. Vivick menyampaikan, jajarannya akan kembali mengonfirmasi soal kebenaran apakah M merupakan pelayan atau karyawan di Iligals.

Yang pasti, Vivick menyebut M dan AD sering berada di diskotek itu.

"Nanti kami akan lakukan ke manajemen (Illigals), akan konfirmasi lagi, apakah orang tersebut memang sering ada di situ atau memang dia bekerja di situ," kata Vivick.

Vivick sebelumnya menyebut AR membeli sabu dari seorang pelayan Diskotek Illigals. Hal itulah yang akan dia konfirmasi ulang kepada pihak manajemen diskotek.

Baca juga : Budi Waseso Bakal Sisir 36 Diskotek di Malam Tahun Baru

Adapun dari penangkapan AR, M, dan AD, polisi mengantongi barang bukti 3 bungkus sabu seberat 0,64 gram, 1 dompet cokelat, dan 3 unit ponsel dengan merk berbeda.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.

Kompas TV Satu tersangka dalam peredaran narkotika di Diskotek MG yang sempat buron, menyerahkan diri?.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com