Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Kecil di Tamansari Ini Produksi Parfum Imitasi Merek Dunia

Kompas.com - 07/02/2018, 16:30 WIB
Sherly Puspita,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah berukuran kecil di dalam gang sempit di Jalan Mangga Besar 4, RT 012/RW 002 Tamansari, Jakarta Barat, menjadi tempat memproduksi parfum palsu dengan label merek ternama.

Rumah tersebut terbagi menjadi lima ruangan yang digunakan sebagai ruang penyimpanan botol kosong bekas parfum merek terkenal, ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam merek terkenal, ruang peracikan parfum, ruang admin (perangkat lunak komputer terkoneksi internet), ruang pengemasan parfum siap edar, dan uang tempat istirahat karyawan.

Saat memasuki rumah kecil tersebut, Kompas.com mencium bau etanol yang menyengat sehingga menimbulkan rasa mual dan pusing.

Pengungkapan tempat produksi parfum palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga atas aktivitas di dalam rumah tersebut.

Penindakan dilakukan oleh Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 11 Januari 2018.

"Kami mendapatkan laporan bahwa parfum tersebut beredar tanpa izin edar dari BPOM-RI. Dibutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menemukan rumah produksi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono," Rabu (7/2/2018).

Argo melanjutkan, polisi juga telah mengamankan pria berinisial HO alias J (38) yang merupakan pemilik usaha.

"Saat kami melakukan penindakan polisi mendapati pemilik dan karyawan tertangkap tangan sedang melakukan proses produksi dan pengemasan parfum palsu berbagai macam merek terkenal," ujarnya.

Pelaku memasarkan produknya dengan cara COD (Cash on Delivery) dengan cara konsumen memesan langsung kepada tersangka via ponsel (whatsapp, LINE, BB dan SMS), door to door dengan menawarkan parfum pada pelanggan lama dan melalui website belanja online terkemuka.

Wilayah pemasaran/pembelian

Wilayah pemasaran parfum sudah menjangkau ke beberapa kota di 9 provinsi yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara, di mana konsumen paling banyak berada di daerah Jabodetabek," kata Argo.

Tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com