JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah berukuran kecil di dalam gang sempit di Jalan Mangga Besar 4, RT 012/RW 002 Tamansari, Jakarta Barat, menjadi tempat memproduksi parfum palsu dengan label merek ternama.
Rumah tersebut terbagi menjadi lima ruangan yang digunakan sebagai ruang penyimpanan botol kosong bekas parfum merek terkenal, ruang penyimpanan botol isi parfum berbagai macam merek terkenal, ruang peracikan parfum, ruang admin (perangkat lunak komputer terkoneksi internet), ruang pengemasan parfum siap edar, dan uang tempat istirahat karyawan.
Saat memasuki rumah kecil tersebut, Kompas.com mencium bau etanol yang menyengat sehingga menimbulkan rasa mual dan pusing.
Pengungkapan tempat produksi parfum palsu ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga atas aktivitas di dalam rumah tersebut.
Penindakan dilakukan oleh Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/38/I/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 11 Januari 2018.
"Kami mendapatkan laporan bahwa parfum tersebut beredar tanpa izin edar dari BPOM-RI. Dibutuhkan waktu sekitar sebulan untuk menemukan rumah produksi ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono," Rabu (7/2/2018).
Argo melanjutkan, polisi juga telah mengamankan pria berinisial HO alias J (38) yang merupakan pemilik usaha.
"Saat kami melakukan penindakan polisi mendapati pemilik dan karyawan tertangkap tangan sedang melakukan proses produksi dan pengemasan parfum palsu berbagai macam merek terkenal," ujarnya.
Pelaku memasarkan produknya dengan cara COD (Cash on Delivery) dengan cara konsumen memesan langsung kepada tersangka via ponsel (whatsapp, LINE, BB dan SMS), door to door dengan menawarkan parfum pada pelanggan lama dan melalui website belanja online terkemuka.
Wilayah pemasaran/pembelian
Wilayah pemasaran parfum sudah menjangkau ke beberapa kota di 9 provinsi yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara, di mana konsumen paling banyak berada di daerah Jabodetabek," kata Argo.
Tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.